Syarat dan ketentuan dalam menggunakan layanan Jepara Habit Interior.
Selamat datang di Jepara Habit Interior. Dengan mengakses dan menggunakan layanan kami, baik melalui website, WhatsApp, atau kunjungan langsung, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui semua ketentuan penggunaan yang tercantum di halaman ini.
Jepara Habit Interior menyediakan jasa desain dan produksi interior modern menggunakan material multiplek & HPL, termasuk namun tidak terbatas pada:
Semua layanan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara klien dan tim kami.
Semua pembayaran dilakukan melalui transfer bank atau metode digital yang disepakati. Kami tidak menerima pembayaran tunai di lokasi pemasangan.
DP 50% wajib dibayarkan sebelum produksi dimulai. Jika klien membatalkan proyek setelah DP dibayar, DP tidak dapat dikembalikan karena desain dan bahan sudah diproses.
Estimasi waktu pengerjaan tergantung pada kompleksitas proyek:
Waktu pengerjaan dimulai setelah DP diterima dan desain disetujui. Keterlambatan karena faktor cuaca atau logistik tidak menjadi tanggung jawab penuh kami.
Kami memberikan garansi struktur selama 1 tahun untuk semua produk, terhadap kerusakan akibat material atau pengerjaan yang tidak sesuai standar.
Garansi tidak berlaku untuk kerusakan akibat kelalaian pengguna, perubahan struktur oleh pihak ketiga, atau bencana alam.
Semua desain 3D yang kami buat adalah hak milik Jepara Habit Interior. Desain hanya boleh digunakan oleh klien yang telah menyetujui kontrak dan melakukan pembayaran.
Dilarang keras menggunakan desain kami untuk keperluan komersial tanpa izin tertulis.
Jika klien membatalkan proyek setelah DP dibayar, DP tidak dapat dikembalikan karena proses desain, pembelian bahan, dan penjadwalan produksi sudah berjalan.
Jepara Habit Interior berhak mengubah ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Perubahan akan berlaku sejak dipublikasikan di website ini.
Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Setiap perselisihan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jepara.